Lanjut Arlin, pelaku sesampai di rumah kost mengajak istrinya berkemas hendak melarikan diri ke Makassar mengendarai motor curian.
Miris ditengah perjalanan, korban melihat pelaku melintas menggunakan motornya baru saja hilang dan segera menghubungi petugas kepolisian.
Resmob pasca terima laporan melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di Tambolang, Kecamatan Sopai, Toraja Utara beserta barang bukti motor dicurian.
Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 17 Februari 2025, diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, pungkas Arlin (agus).