MAKALE, BKM, FAJAR.CO.ID--Resmob Polres Tana Toraja, Selasa (18/2) menangkap warga dari Gowa inisial RS (28) kasus curanmor di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Kasat Reskrim, Iptu Arlin Allolayuk mewakili Kapolres katakan, curanmor terjadi, Minggu (16/2) korbannya inisial EB (18).
Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Pelaku beraksi memanfaatkan kelalaian korban memarkir motor di tempat tidak aman kunci kontak masih melengket dimotor korban.
Sebelum kejadian pelaku
manfaatkan situasi lengang sedang berjalan kaki di sekitar TKP dan melihat motor korban terparkir di samping kios penjual kue kunci kontak masih melengket.
Melihat situasi aman, pelakupun gasak motor dan mengendarainya ke rumah kostnya di Kamali Pentalluan, Makale, terang Arlin.