Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah.
Sedangkan AD mengakui telah memegang bagian dada korban di tepi jalan.
Kedua pelaku sudah mendekam di rutan Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelas Ridwan.
Terduga pelaku AK diancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk terduga pelaku AD dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, terang Ridwan (agus).