Dua Warga Buntao Rudupaksa Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM, FAJAR.CO.ID, Polsek Sanggalangi dibackup Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengamankan dua pria pelaku cabul anak di bawah umur di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Sanggalangi, Selasa (11/02/2025) lalu.

Kedua pelaku berinisial AK (24) warga Tambunan Tallung Penanian, dan AD (24) warga Tiro Padang Buntao’ diamankan di rumahnya.

AK diamanakan setelah kejadian, sedangkan AD diamankan sehari setelah kejadian. Keduanya melampiaskan mafsu bejatnya secara paksa kepada korban.

Kasat Reskrim Iptu Ridwan, mewakili Kapolres benarkan pihaknya mengamnkan 2 pria terduga pelaku perbuatan cabul sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/45/VII/2025 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 11 Februari 2025.

Keluarga korban melaporkan peristiwa perbuatan cabul, setelah korban menceritakan peristiwa tak senonoh dialaminya, kata Ridwan.

Lanjut Ridwan, pasca terima laporan, Kapolsek Sanggalangi AKP Sette Marrung, bersama Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo mencari pelaku dan diamankan di rumahnya.

  • Bagikan