Polsek Walenrang Gagalkan Penjualan Mesin Hand Traktor Hasil Curian

  • Bagikan

Barang bukti yang turut diamankan meliputi dua unit mesin traktor merk Yanmar serta satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ, yang digunakan para pelaku untuk membawa mesin traktor hasil curian.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas tindak pidana pencurian serta kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” ujarnya.

Polsek Walenrang menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.(*)

  • Bagikan