Polres Pinrang Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025

  • Bagikan
  1. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
  2. Kendaraan yang telah dimodifikasi di luar spesifikasi teknis, termasuk kendaraan dengan over dimensi dan over loading.
  3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
  4. Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
  5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  6. Kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum (travel ilegal).

Selain itu, dalam amanatnya, Inspektur Upacara mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam bertugas, bekerja secara profesional, serta menjaga citra baik Polri.

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Keselamatan Pallawa 2025 yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pinrang. (Alman)

  • Bagikan

Exit mobile version