Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Arlin Allolayuk, tersangka KS dan H bekerja dirumah korban di Rantetayo sejak bulan Februari 2024 hingga Juli 2024.
Lanjut Arlin, sejak Juli 2024 kedua tersangka berhenti bekerja dirumah korban. Pelaku mulai melancarkan aksinya tanggal 17 Juli 2024 mendatangi Brilink menarik uang Rp. 3.500.000.
Periode Juli 2024 sampai 2 Februari 2025 pelaku menarik uang dari rekening korban 64 kali transaksi nominalnya bervariasi di 31 Brilink di Tana Toraja, Enrekang, dan Morowali totalnya Rp.537.815.000, terang Arlin.
Dari tangan pelaku sudah ditetapkan tersangka penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp. 10.780.000, mobil, dua unit motor, anting emas dan perabot rumah tangga ditengarai dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.
Pasutri diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan (H) pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun, pungkas Arlin (agus).