MAKALE, BKM, FAJAR.CO.ID--Pasangan suami istri (Pasutri) Asisten Rumah Tangga (ART) inisial KS (29) dan H (38), nekat kuras Automatic Teller Machine (ATM) majikannya RR (53) nilainya fantastis.
Sebelum pelaku gasak uang Rp 537.815.000, kedua pelaku mengambil ATM korban tersimpan di kamar juga tertera PIN korban.
Mengetahui terjadi transaksi mencurigakan, korbanpun melaporkan kejadian ke Polres Tana Toraja tanggal 4 Februari 2025.
Pasca terima laporan Satuan Reskrim Polres Tana Toraja gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Diketahui pelaku beraksi menguras ATM milik korban di 31 Brilink dengan 61 kali penarikan sejumlah Rp. 537.815.000, terang Kapolres AKBP Malpa Malacoppo, Selasa (11/2).
Menurut Kapolres, pasutri sudah ditahan di Mapolres sejak 7 Februari 2025.