Pelaku diamankan petugas saat sedang berada di Lembang Andulan Kecamatan Sa’dan.
Kasat Reskrim Iptu Ridwan mewakili Kapolres benarkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil melakukan transaksi sebab mengetahui PIN ATM korban.
Pelaku sudah ditahan di Mapolres Torut sembari jalani proses hukum dengan barang bukti Kartu ATM BNI, uang tunai puluhan juta, dan tas warna hitam.
Pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, ujar Ridwan (agus).