Pemkab Wajo Bersama BASNAZ , MUI dan Kemenag Gelar Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1446 H

  • Bagikan

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Wajo, K.H.Nurding Maratang, S.Ag, kepada BKM menuturkan nilai penetapan zakat fitrah .

" Saya umumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo, berdasarkan kesepakatan bersama tadi, maka ditetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk beras tetap 3,5 liter, yang memilih kiloan 2,5 kg per jiwa, dan bagi yang mau berzakat dengan uang yang biasa sehari hari makan beras biasa Rp.35.000, untuk yang memakan beras premium nilainya Rp.40.000 .

Selanjutnya bagi orang tua usur atau orang sakit tahunan bisa bayar Fidyah yaitu Ŕp.40.000 per hari, ada juga kafarat Rp.40.000 per hari dan terakhir infàk rumah tangga Rp.25.000, itulàh keputusan kita hari ini, semoga umat islam di Kabupaten Wajo memaklumi dan bisa melaksanakan sebagaimana mestinya dan ini kewajiban kita berzakat di bulan suci ramadhan," tutupnya (lis)

  • Bagikan