LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID--Sat Resnarkoba Polres Luwu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Polisi menangkap dua terduga pelaku, yaitu “RF” (33 thn) dan “IJ” (24 thn) di pinggir jalan Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat daftar G di wilayah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Sat Resnarkoba yang dipimpinnya langsung melakukan observasi dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Iptu Abdianto.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 497 tablet Tryhexyphenidil (THD) dan 255 tablet Tramadol, serta beberapa kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut. Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.