Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah ini,” tegas AKBP Arisandi.
Kapolres Luwu juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ini di kalangan pelajar. Menurutnya, obat-obatan seperti Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan oleh remaja untuk mendapatkan efek halusinasi atau euforia, yang berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat. Jangan mudah tergiur dengan obat yang dijual bebas tanpa resep dokter, karena dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka,” ujar AKBP Arisandi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(rls)