RANTEPAO, BKM, FAJAR.CO.ID--Warga Tampo Tallunglipu Toraja Utara inisal NS (29) diancam pidana 12 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setelah diamankan di Jln. Ahmad Yani, Karassik, Rantepao saat sedang mampir di warung gunakan mobil.
Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku, Selasa (04/02/2025) dini hari.
Kasatresnarkoba Polres Torut Iptu Firman mewakili Kapolres, Kamis (06/02), membenarkan hal tersebut kepada awaj media yelah mengamankan pria terduga penyalahgunaan peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat total 1,15 gram, 2 buah sendok takar dan 40 bungkus plastik klip kosong.