Warga Tallunglipu Diancam Pidana 12 Tahun Kasus Narkoba

  • Bagikan

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas kecil warna hitam disimpan di dasboar mobil pelaku, terang Firman.

Pelaku mengakui perbuatannya barang haram Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @kaptencilik.utm.
Narkoba miliknya selain dikonsumsi, juga dijual.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut untuk proses hukum selanjutnya, ujar Firman (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version