KPU Toraja Utara Tetapkan Dedy-Andrew Pemenang Pilkada

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM, FAJAR.CO.ID, Pasca Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2) lalu menolak gugatan sengketa Pilkada Toraja Utara pasangan Yohanis-Marthen dengan selisih suara 5.775 suara, dengan dalih pasangan Dedy-Andrew masif manfaatkan bea siswa Program Indonesia Pintar (PIP).

KPU Toraja Utara gerak cepat (Gercep), Rabu (5/2) gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati di aula KPU Torut, Pasele, Rantepao.

Pasangan Ombas-Marthen tidak hadiri penetapan KPU pemenang Pilkada. Sementara Dedy-Andrew mengikuti secara virtual, disaksikan Sekda Salvius Pasang, Ketua DPRD Toraja Utara, Hermin Sa'pang Matandung, Kodim 1414 Toraja, Polres Toraja Utara, perwakilan partai pengusung.

  • Bagikan

Exit mobile version