PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang resmi menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor: 184/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 terkait perkara 123/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga hasil Pilkada Kabupaten Pinrang Tahun 2024 tetap berlaku.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh Ali Jodding, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Rapat pleno ini akan digelar pada:, Kamis, 26 Februari 2025, Pukul 15.30 WITA di Aula Kantor Bupati Pinrang