Anggota KPU Bulukumba Koordinator Divisi Hukum, Suriadi menyampaikan bahwa pihaknya didampingi oleh Advokat Firma Hukum Hicon dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel.
"Semua tuduhan ke kami selaku Termohon tidak terbukti," ujar Suriadi ketika dikonfirmasi Koresponden Berita Kota Makassar di Bulukumba, Rabu (5/2).
Dengan adanya putusan MK ini, selanjutnya KPU Kabupaten Bulukumba akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Muchtar Ali Yusuf-H.A.Edy Manaf sebagai Calon Terpilih di Pilkada Bulukumba 2024.
"Insya Allah hari ini rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih," jelas Suriadi.(*)