RANTEPAO, BKM, FAJAR.CO.ID, Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2) putuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Toraja Utara pasangan Yohanis-Marthen.
Pilkada Toraja Utara 2024 lalu pasangan Ombas-Marthen head to head pasangan Dedy-Andrew selisih suara 5.775 suara.
Ombas-Marthen melapor ke MK selisih suara tersebut dengan dalih pasangan Dedy-Andrew masif manfaatkan bea siswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Hakim MK Anwar Usman dan Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Toraja Utara 2024 lalu.
Pemohon menyebut pasangan Dedy-Andrew mengintimidasi keluarga penerima bea siswa PIP memilih calon tertentu.
Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terakit.