Yohanis-Marten Tumbang Di MK, Dedy- Andrew Pemenang Pilkada Torut

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM, FAJAR.CO.ID, Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2) putuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Toraja Utara pasangan Yohanis-Marthen.

Pilkada Toraja Utara 2024 lalu pasangan Ombas-Marthen head to head pasangan Dedy-Andrew selisih suara 5.775 suara.

Ombas-Marthen melapor ke MK selisih suara tersebut dengan dalih pasangan Dedy-Andrew masif manfaatkan bea siswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Hakim MK Anwar Usman dan Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Toraja Utara 2024 lalu.

Pemohon menyebut pasangan Dedy-Andrew mengintimidasi keluarga penerima bea siswa PIP memilih calon tertentu.

Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terakit.

  • Bagikan