Polres Tana Toraja janji kasus pekecehan ditangani secara profesional dan pastikan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, ujar Malpa Malacoppo.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Arlin Allolayuk, awal tahun 2025 satuan Reskrim Polres Tana Toraja telah menangani 7 kasus kekerasan seksual. Enam kasus korbannya anak dibawah umur dan satunya perempuan dewasa.
Rinciannya 2 korban masih SD umur 10-12 tahun, 3 SMP umur 12,13,14 tahun, dan satunya masih balita 4 tahun, serta seorang perempuan dewasa umur 20 tahun.
Demikian pula pelakunya orang dewasa umur antara 19 tahun, 22 tshun, 35 tahun, 49 tahun, 51 tahun, 58 tahun dan 76 tahun. Hubungan antara korban dan pelaku selain tetangga 4 kasus, sepupu 1 kasus, teman ayah korban 1 kasus dan tidak ada hubungan 1 kasus, beber Arlin.
Sambung Arlin, para pelaku seksual dengan modus paksaan, ancaman, bujukan ataupun tipuan. Tempat pelaku melampiaskan napsu bejatnya di rumah saat korban sendirian 3 kasus, di kebun 3 kasus dan dirumah kost pelaku 1 kasus.
Para tersangka diancam pidana 15 tahun sesuai UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pungkas Arlin (agus).