PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyatakan kesiapannya untuk menghadiri Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataannya melalui WhatsApp pada Selasa (4/2/), Muh. Ali Jodding mengonfirmasi kehadirannya dalam sidang tersebut sebagai Prinsipal ( Pihak yang berwenang) dengan nomor kursi B.10 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.
Sidang ini merujuk pada surat panggilan nomor 207/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK 01/2025, yang ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Wiryanto, pada 31 Januari 2025. Surat tersebut dikeluarkan atas perintah Rapat Permusyawaratan Hakim dalam rangka menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk perkara nomor 123/PHPU.BUP/XXIII/2025, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024