Muh. Ali Jodding menegaskan bahwa KPU Kabupaten Pinrang siap menjalankan seluruh proses hukum yang berlaku serta menghormati setiap keputusan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan akan mengikuti seluruh proses dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Sidang pleno ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap hasil Pilkada 2024, khususnya terkait perselisihan yang terjadi. Semua pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu diimbau untuk menghormati putusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu. (Alman)