Kepala cabang wilayah VI Dinas ESDM Parepare, Jalaluddin mengakui adanya beberapa warga pengusaha yang belum memahami kewajiban mengantongi yang namanya SIPA, menjelaskan dan menegaskan secara detail ketika ada pengusaha belum memiliki SIPA bisa menyusul diurus, gampang sekali pengurusan SIPA tidak lagi melalui pompengan dan lain-lain seperti dulu, namun untuk sementara menghentikan dulu kegiatannya menunggu terbitnya izin SIPA. Tegasnya, Senin 3 Pebruari 2025.
Menurutnya, Perlu diketahui warga pengusaha melalui media karena masih adanya beberapa pengusaha yang belum mengenal dan bahkan dianggap tidak wajib bagi usaha kecil menggunakan air tanah dengan jumlah kubik tertentu perbulan sebanyak 100 meter kubik perbulan pada pengusaha tertentu itu wajib memiliki SIPA. "Tidak kerana hukum, diberi kesempatan untuk mengurus."
Terpisah, Bagian pengawasan dinas ESDM, Sahabuddin mengungkapkan, di kabupaten sidrap baru ada tiga yang memiliki SIPA, diantara ketiga itu ada RSUD Nenek Mallomo. Pernah ada petugas polres sidrap hubungi saya minta data pengusaha tidak memiliki SIPA, "Hanya ada tiga memiliki SIPA di sidrap" singkat Saha panggilan akrab Sahabuddin.
Saha menambahkan, jika ada pengusaha belum memiliki SIPA, diberi kesempatan mengurus hingga selesai SIPA itu saja diperlihat petugas yang datang.katanya.(mup).