Dinas ESDM Beri Kesempatan Mengurus Izin Bagi Pengusaha Wajib SIPA

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Kantor Cabang Wilayah VI Dinas ESDM kota Parepare, jalan Karaeng Borane kelurahan Mallusetasi Kecamatan ujung parepare yang wilayah kerja meliputi empat kabupaten, dan satu kota, yakni. Kabupaten Pinrang, Sidrap, Enrekang, Toraja, dan Kota Parepare, yang juga tempat berkedudukan kantor cabang wilayah VI Provensi Sulsel.

Karena masih adanya beberapa warga, khususnya pengusaha tertentu yang wajib memiliki yang namanya surat izin penggunaan air tanah (Sipa) melalui Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) konon menjadi incaran petugas penegak hukum berdalil pidana.

Hal tersebut tidak bisa terjadi intimidasi ke hal pidana ketika ada pengusaha tidak mengantongi SIPA itu karena mereka ketidak tahuan adanya, namun surat-surat lainnya lengkap dimiliki.

Bahkan pemerintah pusat sudah mempermudah pengurusan untuk mengantongi yang namanya Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) melalui Online Single Submession (OSS) ini langsung pusat mengeluarkan izin tersebut jika memenuhi kelengkapan berkas yang sudah ditetapkan pada aturan baru.

  • Bagikan