MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Ahmad Asif Sardari,SH.I.MH resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor Program Studi Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, pada Selasa (4/2/2025).
Promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Direktur PPS UIN Alauddin Makassar Prof DR H Abustani Ilyas MA.
Ahmad Asif Sardari menyelesaikan penelitian tersebut di bawah bimbingan promotor Prof Dr Lomba Sultan,M.Ag, serta kopromotor Prof Dr H Zulkarnain Suleman,MH.I serta Dr H Abdul Wahid Haddade,Lc.MH.I
Sidang promosi ini turut menghadirkan penguji, yakni Prof Dr Darussalam Syamsuddin,M.Ag,Prof Dr Achmad Musyahid,M.Ag, Prof Dr Misbahuddin,M.Ag, Prof Dr H Loma Sultan,M.leman, MH.I serta Dr H Abdul Wahid Haddade,Lc.MH.I.
Dalam disertasinya, Ahmad Asif mengambil judul"Belis dan Uang Panai Dalam Tradisi Perkawinan Lamaholot dan Bugis Makassar Prespektif Hukum Islam".
Menurut Asif, mahar atau belis serta uang panai merupakan hal yang berbeda jika dikaitkan dengan ajaran Islam, karena bersumber dari hal yang berbeda.Mahar datang dari sebagai bagian dari ajaran agama dalam kaitannya sebagai bagian dari perkawinan.Sedangkan belis dan uang panai merupakan bagian dalam tradisi perkawinan berdasarkan ketentuan adat.Secara peruntukannya,baik mahar maupun belis dan uang panai sama-sama diperuntukkan kepada gadis yang ingin dinikahi sebagai bentuk penghargan kepada mereka.
Bahkan dalam Islam syarat sahnya pernikahan yaitu menggunakan mahar dari calon mempelai pria dengan penuh kerelaan kepada calon mempelai wanita, sedangkan belis alam adat Lamaholot dan uang panai dalam adat Bugis Makassar merupakan pemberian wajib dalam ketentuan adat yang ditentukan oleh keluarga dari calon mempelai wanita.
Dari jumlah belis dan nominal uang panai yang lebih besar dari jumlah mahar pada akhirnya menimbulkan masalah seperti batalnya penikahan hingga kawin lari.Selama ini sebagian besar masyarakat masih keliru dalam mengartikan mahar,belis dan uang panai.
Olehnya itu, meskipun antara mahar, belis dan uang panai memang hampir mirip secara defenisi, hanya saja mahar merupakan kewajiban yang terdapat dalam aturan hukum Islam, sedangkan belis dan uang panai merupakan kewajiban dalam perkawinan adat.
Dalam disertasi tersebut, para penguji memberikan berbagai pertanyaan, masukan, pandangan dan pendapat kepada Promovendus. Jawaban tersebut diterima oleh para penguji dan menyatakan Ahmad Asif Sardari lulus dan berhak menyandang gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan dengan IPK 3,92.
Sementara itu, Promotor Prof Dr Lomba Sultan,M.Ag berharap semoga gelar doktor ini berberkah.Ada pesan moral dari Buya Ahmad Syafii Ma'arif dihadapan wisudawan di salah satu perguruan tinggi bahwa gelar itu sebuah amanah dan sebuah nikmat.Amanah doktor itu untuk apa? dan untuk siapa?. Untuk apa, boleh jadi sebagai martabat dan derajat dan perbaikan nasib.
"Untuk meraih predikat doktor itu tidak mudah merupakan doktor jenjang tertinggi di perguruan tinggi.Dalami lah yang namanya belis dan uang panai.Banyak belajar kitab fiqih,"ujar Lomba.
Sedangkan menurut Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Prof Dr H Abustani Ilyas.M.Ag meminta agar Dr Ahmad Asif Sardari menjaga marwah UIN Alaudddin Makassar.
"Usia masih muda,masih banyak kesempatan untuk belajar dan menulis.Kembangkan terus keilmuan di jurusan di IAIN Gorontalo,"harap Abustani.
Diketahui, saat ini Dr Ahmad Asif Sardari, SH.I.MH, merupakan dosen di Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo.(war)
Ahmad Asif Sardari Raih Gelar Doktor dengan Disertasi Belis dan Uang Panai
![](https://beritakotamakassar.fajar.co.id/wp-content/uploads/2025/02/InCollage_20250204_115417486_HtJiVDop7E.jpeg)