Tindak Lanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Anggaran, DPRD Pinrang Gelar Rapim

  • Bagikan

Sedangkan menurut Kepala BPKPD, Agurhan, untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang belum bisa menentukan prosentasenya, nanti setelah dilakukan rapat koordinasi (Rakor) yang akan dilaksanakan pada Tanggal 6 Februari mendatang terkait Inpres ini baru bisa dijelaskan secara rinci.

Selain membahas tentang pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rapim DPRD Kabupaten Pinrang juga membahas tentang pelaksanaan reses Anggota DPRD Pinrang masa persidangan II Tahun sidang 2024-2025. Selain itu, dibahas juga penetapan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Pinrang, dan tenaga ahli alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pinrang.

Untuk pelaksanaan reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, merekomendasikan kepada badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang. (Alman)

  • Bagikan