Polres Luwu Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang

  • Bagikan

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi, dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arisandi.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aksi mereka dilakukan karena balas dendam atas perbuatan korban. Di hadapan Kapolres Luwu, mereka mengungkapkan motif tersebut dan mendapatkan arahan langsung dari AKBP Arisandi untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka di hadapan hukum.

Diketahui, kasus ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika korban yang tengah berkendara dicegat oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara dilempar batu serta dikeroyok hingga mengalami luka serius berupa retak di bagian tengkorak kepala belakang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ponrang.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version