“Kami berharap bahwa dimajukannya sidang ini membawa pertanda baik. Menariknya, sidang pendahuluan pertama digelar pada Rabu, 15 Januari, dan pembacaan putusan juga jatuh pada Rabu, 5 Februari. Keduanya jatuh di hari Rabu,” ujar Ali Jodding.
Terkait dengan pelantikan kepala daerah, Ali Jodding menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah. KPU Kabupaten Pinrang hanya bertanggung jawab hingga tahap penetapan calon bupati terpilih. Setelahnya, KPU akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada DPRD Kabupaten Pinrang dan pemerintah sebagai dasar usulan pelantikan.
Sidang mendatang di MK akan menjadi penentu bagi jalannya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pinrang, dengan hasil yang akan menjadi landasan bagi tahapan selanjutnya.(Alman)