KPU Pinrang Resmi Terima Surat Panggilan Sidang Pendahuluan Ketiga di Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan

PINRANG, BKM.FAJAR.CO. ID– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, melalui WhatsApp Sabtu 1 Februari 2025 mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri sidang pendahuluan ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK). Surat dengan nomor 207/Sid.Put/PHPU.BUD/PAN.MK/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025, ditandatangani oleh Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi, Wiryanto.

Sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lantai 2, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan/penetapan.

Muh. Ali Jodding menjelaskan bahwa agenda persidangan yang sebelumnya dijadwalkan pada 13–17 Februari 2025, dimajukan menjadi 5 Februari 2025. Namun, ia belum mengetahui secara pasti apakah hal ini berkaitan dengan rencana pelantikan secara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak bersengketa di MK.

  • Bagikan