Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Pinrang Berlangsung Lancar, KPU Menunggu Putusan MK

  • Bagikan

Muh Ali Jodding menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta pemeriksaan alat bukti, majelis hakim akan bermusyawarah untuk menentukannya langkah selanjutnya. Putusan dari MK dijadwalkan akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025.

"Dalam rapat musyawarah hakim nanti, akan diputuskan apakah perkara ini dianggap selesai karena tidak cukup bukti dari pihak pemohon, atau akan berlanjut ke sidang pokok perkara dengan pendalaman lebih lanjut," ujar Ketua KPU Pinrang.

Masyarakat Kabupaten Pinrang kini menantikan keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan kelanjutan gugatan ini. ( Alman)

  • Bagikan