PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID – Sidang pendahuluan terkait gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024 telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sidang berlangsung di ruang sidang Gedung MK, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saidi Isra.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang sebagai Termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, serta pihak terkait. Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh Ali Jodding, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/1), menyampaikan bahwa sidang berlangsung dengan baik, lancar, dan tertib hingga selesai.
Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Pinrang digugat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmadi Jaya Baramuli - Abdillah Natsir, melalui kuasa hukum mereka, Eko Saputra dan Agus Muliadi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.