KPU Kabupaten Pinrang Siap Hadapi Sidang Kedua Gugatan Pilkada 2024

  • Bagikan

PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Ali Jodding, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menghadapi sidang kedua terkait gugatan hasil Pilkada Serentak 27 November 2024. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/1), menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat tanggal 31 Januari pukul 08.00 WIB, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia jalan merdeka Barat no 6 jakarta

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir, melalui tim kuasa hukum mereka, Eko Saputra dan Agus Muliadi. Dalam gugatannya, pasangan tersebut mempertanyakan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pinrang.

Menanggapi gugatan tersebut, KPU Pinrang telah menyiapkan jawaban resmi yang tertuang dalam 233 halaman dokumen, lengkap dengan alat bukti sebanyak 230 item. Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh 19 orang pengacara pendamping hukum, yang terdiri dari 6 Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan 12 pengacara swasta di bawah naungan firma hukum VDS Law Firm.

  • Bagikan