"Saat proses interogasi, pelaku yang kemudian diketahui bernama Andika bin Aris, mengakui perbuatannya. Andika mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan di Kabupaten Wajo, dengan total enam kali pencurian. Atas informasi itu kami lakukan pengembangan kasus atas pengakuannta Andika bekerja sama dengan dua rekan lainnya, yakni Lel. Anto dan Lel. Tison, yang juga berasal dari Kabupaten Bone", terang Febri
Lanjut Febri , berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Wajo segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Bone dan berhasil menangkap tersangka lainnya, RZ (29), di Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
"Barang Bukti yang kami amankan, satu unit Honda CRF dengan Nosin KD11E1318123S, satu unit Yamaha Mio Z dengan Noka ,Satu unit Yamaha Jupiter Z dengan Noka , Satu unit Yamaha Mio M3 dengan Noka. Dan saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk mengejar tersangka lainnya dan barang bukti lainnya," ungkap Ipda Febri.( lis)