Belajar dari Belanda, Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru

  • Bagikan

JAKARTA,BKM.FAJAR.CO.JD— Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Penyusunan draf dan naskah akademiknya ditargetkan selesai pada masa sidang ini.


Untuk mengakselerasi penyusunan RUU tersebut, Komisi III mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia (H.E) Marc Gerritsen.


Mendampingi Ketua Komisi III Habiburokhman, Anggota Komisi III Andi Amar Ma’ruf Sulaiman mengatakan pertemuan tersebut membahas bagaimana hukum Indonesia akan diperbaharui melalui RUU KUHAP baru. Diketahui, KUHAP Indonesia dulunya diadaptasi dari hukum Belanda.

“Kita mau belajar karena sebenarnya basis dari hukum Indonesia dulu kan dari Belanda. Jadi, kita mau belajar kembali bagaimana sekarang itu Belanda sudah sangat ter-update, sudah sangat baik untuk masyarakatnya tapi Indonesia belum ter-develop. Makanya kita fokus ke pembaharuan dan juga pembaruan hukum acara kita,” kata Andi Amar dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

  • Bagikan

Exit mobile version