Lanjut politisi beringin rindang ini, tatip
dewan mengatur berbagai hal, selain
Susunan, kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang anggota DPRD, demikian pula susunan, kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang alat kelengkapan DPRD, maupun pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD.
Dibalik semua itu ada juga larangan dan sanksi yakni tata pengucapan sumpah/janji, persidangan dan rapat DPRD, tata cara pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
Selain Tata Tertib, DPRD juga memiliki Kode Etik yang bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, terang Kendek Rante.
Kendek Rante jelaskan, Pansus Tatip bekerja kurang lebih sebulan dan hasil pembahasan akan ditetapkan dalam paripurna ahir Pebruari 2025.
Begitu pentinya Tatip bagi anggota dewan mengatur kedisiplinan baik kehadiran di paripurna maupun serap aspirasi, selama pembahasan pansus tiga kali studi banding ditempat berbeda sekali ke kabupaten tatip dewannya sudah baik, juga ke kantor Gubernur Sulsel dua kali sebelum tatip ditetapkan, punkas Kendek Rante (agus).