KPU Pinrang Bersama Tim Hukum Bertolak ke Jakarta untuk Sidang Pendahuluan Kedua

  • Bagikan

PINRANG, BKM FAJAR.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/1), menyampaikan bahwa rombongan KPU Pinrang bersama tim hukum telah bertolak ke Jakarta. Tujuannya adalah menghadiri sidang pendahuluan kedua yang akan dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Sidang ini digelar untuk mendengarkan keterangan dari pihak termohon (KPU Pinrang), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang nomor urut dua, A. Irwan Hamid-Sudirman Bungi. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Ahmad Jaya Baramuli melalui kuasa hukumnya, Eko Saputra dan Agus Muliadi.

Dalam persiapan menghadapi sidang, KPU Pinrang membawa dokumen sebagai alat bukti sebanyak tujuh boks plastik dengan berat total 92 kilogram. Dokumen tersebut akan disinkronkan dengan jawaban yang telah disusun oleh tim pendamping hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan ahli selaku pihak termohon.

  • Bagikan

Exit mobile version