Muh. Ali Jodding menegaskan bahwa KPU Pinrang siap memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku. "Kami telah mempersiapkan dokumen pendukung secara matang untuk menghadapi sidang ini. Seluruh proses dilakukan dengan kerja sama yang solid antara KPU, tim hukum, dan pendamping hukum dari JPN," ujarnya.
Sidang pendahuluan kedua ini menjadi bagian penting dari proses penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024. Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi dasar dalam menegakkan keadilan dan memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pinrang.(Alman)