Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Pengelolaan BTN Sekkang Mas

  • Bagikan

PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang mengadakan rapat dengar pendapat pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Massiddi ada DPRD Kabupaten Pinrang. Agenda rapat ini membahas persoalan pengelolaan BTN Sekkang Mas yang hingga kini, setelah 20 tahun, belum dialihkan kepada Pemerintah Daerah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Supardi, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Andry Muliadi, serta dihadiri oleh anggota komisi lainnya. Selain itu, instansi terkait dan perwakilan warga BTN Sekkang Mas juga turut hadir untuk memberikan pandangan dan masukan terkait masalah yang telah berlangsung lama tersebut.

Dalam rapat, salah satu warga BTN Sekkang Mas, Thamrin.P mengungkapkan keluhannya bahwa selama sepuluh tahun terakhir, fasilitas umum di kawasan tersebut tidak mendapat perhatian. “Kami menderita karena tidak ada yang mau memperbaiki fasilitas umum. Semua pihak hanya saling melempar tanggung jawab, baik pemerintah daerah maupun pihak developer,” ujarnya.

  • Bagikan