Dia menyampaikan, jika hasil penelitian dan tanggapan pihak kejaksaan terhadap berkas perkara kasus pembunuhan ini sudah P21 atau dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua.
"Kalau sudah lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Marala.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bulukumba, Jaya, membenarkan telah menerima berkas perkara tersebut. Dia bilang pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelitian.
"Berkasnya sudah kita terima. Kita akan teliti, baik itu syarat formil berkas perkara dan syarat materill unsur pasal sangkaan," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa penelitian berkas akan dilakukan selama tujuh hari pasca berkas perkara diterima dari penyidik. Setelah berkas diteliti, pihaknya akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyidik.
"Kita berikan surat pemberitahuan, apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum. Kalau belum lengkap, tujuh hari ke depannya lagi kita terbitkan petunjuk apa-apa yang harus dilengkapi," jelasnya.(*)