Berkas Pembunuhan Sadis di Bulukumba Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Penyidik unit tindak pidana umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Bulukumba telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Farkhan Marozi (47) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Pembunuhan ini terjadi di Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing pria berinisial SI (54 tahun), AN (27 tahun), IH (23 tahun), HAR (25 tahun), AF (23 tahun), PO (45 tahun).

Kasus pembunuhan yang tergolong sadis ini dengan laporan polisi nomor: LP/B/665/XII/2024/SPKT/POLRES BULUKUMBA, tanggal 03 Desember tentang tindak pidana pembunuhan. Kasus ini terungkap dua bulan pasca kejadian.

Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala, menyatakan bahwasanya penyidik Pidum Sat Reskrim melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba, pada Senin 20 Januari 2025.

Pelimpahan berkas atau pelimpahan tahap satu, kata dia, itu setelah penyidik menerima hasil autopsi dari Tim Dokter Forensik Bid Dokes Polda Sulsel. Sebab hasil autopsi menjadi bagian tak terpisahkan dari berkas perkara.

"Penyidik sudah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, pada Senin dua hari lalu. Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian, apakah P19 atau P21," kata Marala saat dikonfirmasi Berita Kota Makassar, Rabu (22/1).

  • Bagikan