Warga Mengkendek Diancam Pidana Tuju Tahun Kasus Pencurian

  • Bagikan

MAKALE, BKM, FAJAR.CO.ID--Warga Mengkendek inisial PL (25) diamankan Resmob Polres Tana Toraja kasus pencurian. Tamu tak diundang satroni rumah korban YR warga Tengan (18/12/2024) lalu.

Korban sebelumnya melaporkan kejadian ke Polres Tana Toraja tanggal 19 Desember 2024. Pelaku diketahui residivis sudah berulang kali melakukan perbuatan seupa tahun 2022 lalu pencurian motor (Curanmor).

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius Allolayuk mewakili Kapolres katakan, menindak lanjuti aduan korban sejak 19 Desember 2024 lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku dikediamannya.

  • Bagikan

Exit mobile version