Pelaku sebelum melakukan aksinya mengamati keadaan rumah korban. Setelah pelaku ketahui korban di Makassar dan hanya istri korban dan anaknya tinggal, pelakupun melakukan aksinya dimalam hari masuk kerumah korban mencongkel jendela dilanai dua, terang Arlinansius.
Lanjut Arlin, setelah pelaku berhasil masuk rumah mendapatkan tas istri korban diruang tamu dan menguras isinya sejumlah uang, kemudian masuk ke dalam kamar tidur anak korban mengambil 1unit HP.
Alat bukti sudah cukup menjerat pelaku dan ditahan sejak (10/01/25) dengan ancaman pidana 7 tahun sesuai pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana, pungkas Arlin (agus).