WAJO, BKM, FAJAR.CO.ID-- DPRD Kabupaten Wajo menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat terkait proses rekrutmen karyawan Satpam di lingkungan PT.PLN Nusantara Power UP Sengkang oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan PT Berkah Subur Tanspor di PLTU Patila yang diduga menyalahi aturan. Senin,(20/01/2025)
Penerima aspirasi dari Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, Andi Rustang, Apriliani, H.Rahman Rahim, Ir.Junaidi Muhammad.
Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang lebih awal mempersilahkan Ketua Aspirator Kadir Nongko, untuk kembali menyampaikan ulang aspirasinya dengan meminta prioritaskan orang lokal yg memenuhi persyaratan untuk bekerja di PLTU Patila dan juga menyampaikan tujuh orang yang diterima tidak memiliki sertifikat Satpam Gada Pratama dan satu orang memiliki sertifikat tapi melewati batas umur yang dipersyaratkan perusahaan sampai 40 tahun.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Wajo yang telah memfasilitasi untuk mencari solusi, dan itulah fungsi serikat buruh jika menemukan ada kejanggalan akan menyampaikan secara kelembagaan supaya mengikuti aturan yang berlaku. Tadi belum ada titik temu namun komisi IV memberikan mandat untuk diadakan rapat ulang yang difasilitasi Dinas Tenaga kerja Kabupaten Wajo, namun jika belum ada solusi baru menyurat ke Dirut PLN, Dirut BUMN dan Polda Sulsel dalam hal ini Dirbinmas Polda," tegas Kadir Nongko