IN MEMORIAM M.Alwi Hamu, 80 Tahun PEMIMPIN, SAHABAT dan PABRIK IDE

  • Bagikan
Ist H Syamsu Nur (kanan) bersama almarhum HM Alwi Hamu dalam sebuah kenangan.

Catatan : Syamsu Nur

H.Muh Alwi Hamu, (80 thn) Hari Sabtu, tgl 18 Januari 2025. meninggal dunia di Rumah Sakit Puri, Jakarta Barat. Selama kurang lebih 4 tahun beristirahat di rumahnya, di Puri Kembangan Jakarta akibat sakit stroke yang dideritanya. Pada kurang lebih beberapa bulan terakhir ini, Almarhum Alwi Hamu hanya menerima supply makanan lewat selang melalui perut. Almarhum sejak itu juga sudah tidak bisa berkormunikasi dan berbicara.


Isterinya Almarhum Haji Nuraeni Gani telah mendahuluinya dipanggil yang maha kuasa dua tahun yang lalu. Bersama isterinya H Nuraeni dikaruniai 6 orang anak. Saat ini anaknya menjadi pengendali perusahaan di Fajar group. Cucunya berjumlah 22 orang dan cicit sebanyak 5 orang.

WARTAWAN SEJAK MAHASISWA
Alwi Hamu sejak tahun 1966 sudah terlibat di dunia jurnalistik. Bersama rekan seangkatannya, dalam suasana gerakan mahasiswa angkatan 66. Saat itu Alwi Hamu menjadi Ketua Ikatan Pers Mahasiswa Sulawesi Selatan.
Dibawa bendera IPMI diterbitkan koran mahasiswa KAMI Sulsel. Koran ini juga merupakan bagian dari organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia. Mottonya, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di Jakarta terbit koran Harian KAMI yang dipimpin Nono Anwar Makarim. Harian KAMI, memang mencoba membangun jaringan pemberitaan secara sederhana.

KORAN KAMI SULSEL
Jiwa kepemimpinan Alwi Hamu sudah terlihat di Koran KAMi itu. Ide kreatifnya lebih menonjol. Dengan dana terbatas ia mampu menerbitkan koran mingguan KAMI dengan beritanya yang dianggap berani. Karena itu Alwi kadang berhadapan dengan petugas hukum. Alwi termasuk salah satu wartawan yang dihadapkan di pengadilan karena berita KAMI membela rakyat yang mendapat perlakuan tidak adil. Alwi kemudian diputus hukuman penjara 2 tahun. Di tingkat banding perkara itu dideponir karena menggunakan pasal karet di KUHP yang masih menjadi bahan polemik di kalangan pakar hukum.

  • Bagikan

Exit mobile version