Penggelapan Sepeda Motor di Bulukumba Berujung RJ, Tersangka Masih Ditahan

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Seorang pria di Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba berinisial AD (29), dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor di dua desa di Kecamatan Rilau Ale. Polisi telah menetapkan status AD sebagai tersangka.

Dari dua laporan polisi, satu laporan kini sudah RJ (Restorative Justice). Dalam kasus RJ ini, terlapor menjalankan aksinya di Kompleks Puskesmas Bonto Bangun Kecamatan Rilau Ale. Korbannya perempuan berinisial RN (25).

Sedangkan satu laporan polisi lainnya, masih berproses dan ditangani oleh Polsek Rilau Ale. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale. Korbannya pria berinisial AR (25).

Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala menyatakan bahwa sampai saat ini tersangka AD masih ditahan di Mapolsek Rilau Ale guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari dua laporan, kata dia, satu sudah diselesaikan secara RJ.

Lebih jauh, Marala mengungkapkan tersangka menjalankan aksinya di dua TKP berbeda dengan modus meminjam sepeda motor milik korban. Dua orang korban yang merasa tertipu, akhirnya melapor ke Polsek setempat pada awal pekan lalu.

"Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Rilau Ale dibackup oleh Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Marala saat dikonfirmasi Berita Kota Makassar, Jumat (17/1).

Dalam kasus ini, polisi melakukan gelar perkara pada Jumat 10 Januari 2025. Berdasarkan bukti permulaan, status perkara ini langsung dinaikkan ke tahap sidik. Sehari setelahnya AD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

  • Bagikan