Dalam skema yang ditawarkan, anggota yang mendepositkan $9.500 dijanjikan bonus Rp 40 juta, sementara yang mendepositkan $2.680 dijanjikan bonus Rp16 juta. Bonus tersebut dijanjikan akan diterima pada 1 Januari 2025. Namun, hingga kini, bonus tersebut tidak terealisasi, menyebabkan kerugian besar bagi para anggota.
Thamrin menjelaskan bahwa total kerugian pribadi dan istri serta anak anak kurang lebih Rp 400 juta dan kerugian yang dialami Tim mencapai lebih dari Rp 5 miliar, dengan 113 anggota di bawah koordinasinya menjadi korban. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan," Jelasnya.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.(Alman)