Pemkab Jeneponto Gelar Kegiatan Rekonsiliasi Data dan Pembahasan Iuran Wajib BPJS Kesehatan

  • Bagikan

JENEPONTO,BKM.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data dan Pembahasan Iuran Wajib BPJS Kesehatan hari ini. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jeneponto dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang BPJS Bulukumba, Dr. Muhammad Ali Bersama jajaran, Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto A. Armawih A. Paki, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan dari Sekretariat Dewan (Setwan).

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi data Data dan Iuran Wajib PNSD, PPPK, Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU), Bantuan Iuran PBPU Kelas III Aktiv, Iuran Wajib Perangkat Desa, Iuran Wajib DPRD yang rampung sampai dengan akhir tahun 2024.

Dalam sambutannya, Kepala BPKAD A. Armawih A. Paki menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan pada seluruh sektor yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan. “Kami bersyukur bahwa Jeneponto tidak memiliki utang kepada pihak BPJS. Namun masih terdapat sisa iuran yang belum dibayarkan berupa sharing kontribusi 35% dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang belum sempat tersalurkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2024.,” lebih lanjut Kepala BPKAD menegaskan bahwa pada TA. 2025 kita berkomitmen menargetkan paling cepat bulan Juli tahun berjalan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah wajib UHC Prioritas atau Non Cut Off, dengan salah satu kebijakan yang kami usulkan bahwa setiap masyarakat kabupaten Jeneponto yang mendaftarkan baru atau pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat langsung aktiv tanpa menunggu tanggal 1 bulan berikutnya, itu semua kami ajukan karena dengan mempertimbangkan bahwa ada 6 (enam) kriteria yang telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto sampai dengan berakhirnya tahun 2024.

Kepala Cabang BPJS Bulukumba, Dr. Muhammad Ali, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto atas komitmen dan dukungan penuh dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. “Penyelesaian kewajiban ini merupakan bentuk tanggung jawab daerah dalam memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Editor: WARTA SHALLY HIDAYAT
  • Bagikan

Exit mobile version