Pemkab Jeneponto Gelar Kegiatan Rekonsiliasi Data dan Pembahasan Iuran Wajib BPJS Kesehatan

  • Bagikan

Kepala Dinas Kesehatan menambahkan bahwa validasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi langkah strategis untuk menjamin hanya masyarakat yang benar-benar layak yang mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan. " Melalui rekonsiliasi ini, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan bahwa terkait iuran wajib 1% BPJS Kesehatan pada seluruh Perangkat Desa telah realisasi 100% begitupun dengan kontribusi 4% yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah telah direalisasikan 100%, dengan harapan bahwa Pemerintah Daerah hadir untuk menjamin Kesehatan seluruh perangkat desa begitupun dengan harapan pada tahun 2025 sekiranya komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas PMD agar lebih lebih intensif lagi agar dapat memastikan bahwa seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Jeneponto dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan juga memaparkan pembaruan terkait sistem dan prosedur pelayanan yang bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.

Kegiatan yang berlangsung pada hari ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto.

Pada akhir pertemuan, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Bersama BPJS Keehatan.(rls)

Editor: WARTA SHALLY HIDAYAT
  • Bagikan