PINRANG, BKM FAJAR.CO ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh Ali Jodding, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/1), menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadiri sidang pendahuluan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Sidang tersebut digelar pada Rabu, 15 Januari, pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta. Agenda sidang adalah mendengarkan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Panel 2, Prof. Dr. Saldi Isra, SH, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Dr. H. Asrul Sani, SH., M.Si., dan Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH.
Dalam keterangannya, Muh Ali Jodding menyebutkan bahwa jalannya sidang berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar. "Kami mengikuti proses dengan penuh tanggung jawab dan siap memberikan penjelasan terkait materi yang dibutuhkan dalam sidang, KPU Kabupaten Pinrang senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dengan transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi ," ungkapnya.