"Asal barang ini masih didalami, karena barang ini datang ke Bulukumba dengan cara ditempelkan. Bukan orangnya yang memberikannya secara langsung," kata Syamsuddin.
Perwira polisi berpangkat tiga balok itu, menyampaikan bahwa tersangka RL berperan sebagai tempat penyimpanan alias bandar. "Selain itu sebagai kurir karena dia sudah mengantarkan beberapa barang tersebut," imbuhnya.
Diketahui, operasi penangkapan terhadap RL, dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Bulukumba Ipda Hendra Yunus. RL diamankan sesaat setelah mengonsumsi Sabu di kediaman pria berinisial RT di Jalan Bandeng Kota Bulukumba.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman RL di Kelurahan Terang-terang. Di halaman rumah RL, polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 282 Gram lebih. Saat ini tersangka RL masih ditahan di Mapolres Bulukumba.
Tersangka RL pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara, atau pun penjara seumur hidup.(*)