Residivis Narkoba di Bulukumba Terancam 20 Tahun Bui

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin mengungkap ancaman hukuman terhadap pria berinisial RL (45) yang ditangkap pada Rabu pekan lalu. RL dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara, atau pun penjara seumur hidup," ujar AKP Syamsuddin saat konferensi pers di Mapolres Bulukumba, pada Selasa (14/1).

Operasi penangkapan terhadap RL, dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Bulukumba Ipda Hendra Yunus. RL diamankan sesaat setelah mengonsumsi Sabu di kediaman pria berinisial RT di Jalan Bandeng Kota Bulukumba.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman RL di Kelurahan Terang-terang. Di halaman rumah RL, polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 282 Gram lebih.

Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan bawha selain RL, polisi juga mengamankan pria berinisial RT. Hanya saja saat penyidik melakukan proses pendalaman, RT bukanlah jaringan bandar narkoba.

  • Bagikan

Exit mobile version